Terlibat Promosikan Judi Online, Seorang DJ Wanita Digerebek Polisi

- 12 November 2021, 09:57 WIB
ILUSTRASI judi online.
ILUSTRASI judi online. /PIXABAY

PRIANGANTIMURNEWS- Lagi asik live streaming melalui fanpage FB DJ Sandra Arimby digerebek polisi di rumahnya, Sabtu 6 November 2021, sekitar pukul 22.15 WIB.

Dari DJ Sandra polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel iPhone 12 Pro Max, 1 ponsel Oppo Reno 6, satu set peralatan DJ merk Pioner, bukti transfer via banking Rp.10 juta untuk Agustus, September, dan Oktober dan situs atau link judi HeyLink.me|DJ Sandra Arimby untuk perjudian jenis togel, dan buku tabungan serta ATM BNI An. YUNIAR dengan no rek 621117xxx. Seperti yang dikutip dari Instagram @warungjurnalis Jumat, 12 November 2021.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan anggotanya mengamankan seorang DJ cantik tersebut.

Baca Juga: Kabar Duka, Rony Dozer Meninggal Dunia, Rency Milano : Selamat Jalan Sahabatku

“Benar, tersangka dan baramg bukti sudah kita amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Tri.

Dikatakan Tri, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya akun fanpages atas nama FDJ Sandra Arimby di aplikasi facebook yang sering melakukan live streaming DJ sambil mempromosikan situs atau link judi online togel, kasino dan slot.

“Dari penyelidikan yang dilakukan ternyata informasi itu A1 (benar). Lalu anggota berhasil mendapatkan lokasi keberadaan tersangka, dan langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu Buih Jadi Permadani - Exist : Oh Mungkinkah Diri Ini Dapat Merubah Buih

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x