Menaker Dorong Dunia Lakukan Penghapusan Pekerja Anak

- 22 Juni 2022, 21:05 WIB
Menaker berharap dunia menentang pekerja anak.
Menaker berharap dunia menentang pekerja anak. /instagram @kemnaker

Baca Juga: Lirik Lagu 'Glimpse Of Us' dari Joji dan Terjemahan Indonesia, Hopin' I Find a Glimpse Of Us

Komitmen ini dibuktikan dengan diratifikasinya Konvensi ILO No. 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 dan Konvensi ILO No. 182 mengenai pelarangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2000.

Pemerintah Indonesia juga telah menindaklanjuti langkah ratifikasi dengan membentuk Komite Aksi Nasional untuk Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KAN-PBPTA) ditetapkan dengan Keppres No. 12 Tahun 2001 dan memiliki tiga mandat dan tugas.

Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Tebing Cikuda Ciamis Longsor Timpa Rumah Warga

Tiga tugas tersebut, yaitu menyusun rencana aksi nasional penghapusan BPTA (RAN-PBPTA) juga melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan RAN-PBPTA.

Selain itu juga menyampaikan permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan RAN-PBPTA kepada instansi terkait. RAN-PBPTA merupakan program terikat waktu yang dibagi dalam tiga tahapan dan akan dilaksanakan dalam kurun waktu 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah