Polda Banten Bongkar SPBU Curang, Hasil Kecurangan Mencapai Rp7 Miliar

- 23 Juni 2022, 11:53 WIB
Petugas dari Polda Banten saat melalukan konferensi pers terkait  pembongkaran SPBU nakal di Banten/Instagram @kabarnegri
Petugas dari Polda Banten saat melalukan konferensi pers terkait pembongkaran SPBU nakal di Banten/Instagram @kabarnegri /

PRIANGANTIMURNEWS - Pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) Gorda, Kecamatan Kibin, FT (61) ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pengelolaan SPBU nakal dengan mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Selain pemilik, Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Banten juga menetapkan manajer SPBU berinisial BP (68) sebagai tersangka.

Namun keduanya tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan umur dan kondisi tersangka sedang sakit.

Baca Juga: Pengumuman SBMPTN 2022 Unsil Tasikmalaya,Cek Link di Sini

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya kecurangan pengurangan takaran atau tera dalam menjual BBM, baik Pertamax, Pertalite, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar.

" Pada saat dilakukan pengecekan di SPBU, ditemukan adanya kegiatan penjualan semua jenis BBM oleh petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser," katanya.

Shinto mengatakan, SPBU Gorda Nomor 34-42117 di Jalan Raya Serang - Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang telah melakukan modifikasi mesin dispenser yang dapat diatur menggunakan alat berupa remote control.

Baca Juga: Pesawat Susi Air Jenis Pilatus Porter PK BVM Dayl Peter Houzet Dikabarkan Jatuh di Timika

"Mereka menggunakan remote control. Jika ada pemeriksaan, mereka mematikan alat tersebut dengan menggunakan remote tadi," katanya.

Shinto menjelaskan, para pelaku dengam sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU, agar takaran BBM tidak sesuai dengan jumlah yang dibeli oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kabarnegeri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x