Warga Tidak Perlu Buru-Buru Ganti SIM, STNK, Akta Tanah Usai Pergantian Nama Jalan

- 27 Juni 2022, 18:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kakorlantas Irjen Pol Firman Santyabudi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kakorlantas Irjen Pol Firman Santyabudi. /kabarjakarta.id

PRIANGANTIMURNEWS - Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi menegaskan pihak kepolisian tidak mewajibkab masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas dampak dari pergantian sejumlah ruas jalan di Jakarta.

"Dari pihak Kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan, melainkan masyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya," katanya.

Menurutnya, pihaknya mendukung apa yang menjadi kebijakan Gubernur DKI Jakarta. Pihaknya akan menyesuaikan data kendaraan.

Baca Juga: Akibat Volume Air Deras Jembatan di Kota Baru Ambruk

“Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan," ujarnya.

Masyarakat yang terkena dampak tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan disesuaikan oleh kepolisian.

"Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” katanya.

Hal yang sama dikatakan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono, bahwa sertifikat atas tanah dengan dokumen lama masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah.

Baca Juga: Segera Lapor Polisi Jika Bertemu Orang Ini

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: kabarjakarta.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x