Segera Lapor Polisi Jika Bertemu Orang Ini

- 27 Juni 2022, 17:50 WIB
DPO Damara Altaf Alawdin alias Mantis.
DPO Damara Altaf Alawdin alias Mantis. /Instagram @polisijaksel

PRIANGANTIMURNEWS- Kasus pengeroyokan terhadap anak dibawah umur di SMAN 70 yang dikabarkan melalui akun instagram @PolisiJaksel menghebohkan.

Pasalnya, pelaku saat ini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO), atas nama Damara Altaf Alawdin alias Mantis. Pria tersebut saat ini diburu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam unggahannya, Polres Metro Jakarta Selatan juga menyertakan foto pelaku dan sejumlah informasi mengenai ciri-ciri pelaku. Mulai dari postur tubuh kurus, kulit sawo matang, dan bentuk wajah kotak.

Baca Juga: SELAMAT! Son Ye Jin Umumkan Kehamilan Anak Pertamanya dengan Hyun Bin

Selain itu, dari keterangan unggahan itu juga tertulis bahwa masyarakat yang melihat keberadaan pelaku dapat menginformasikan ke media sosial Polres Jaksel, baik Instagram, Facebook, maupun Twitter @PolisiJaksel.

"Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel, 0813-1833-7900 atau kantor polisi terdekat," dalam unggahan @PolisiJksel pada Senin, 27 Juni 2022.

Terkait penerbitan DPO ini, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan kasus penganiayaan itu terjadi di SMAN 70 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Peristiwa (pengeroyokan) di SMA (Negeri) 70," ujar Ridwan dalam keterangannya.

Baca Juga: Menperin Minta IKM Indonesia Mempersiapkan Diri Masuk Tren Kendaraan Listrik

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x