PRIANGANTIMURNEWS- Pencairan gaji PNS ke-13 tahun 2022 akan segera cair.
Kementerian keuangan menyatakan bahwa gaji PNS ke-13 akan disalurkan mulai 1 Juli 2022.
Aturan soal besaran gaji PNS ke-13 tercantum dalam pasal 6 PP No 16 Tahun 2022.
Besaran gaji PNS ke-13 akan dibayarkan berdasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
Besaran gaji PNS ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.
Baca Juga: Inilah Cara Membeli BBM dengan Aplikasi My Pertamina, Mudah Dipahami!!
Tahun ini jumlahnya ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun besarnya gaji PNS ke-13 dibagi beberapa golongan sebagai berikut.
Gaji PNS golongan I :
Ia : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II :
IIa : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId : Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: 17 Link Twibbon Hari Bhayangkara Polri ke-76, Tahun 2022, Cocok Dibagikan di Media Sosialmu
Gaji PNS golongan III
IIIa : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
IVa : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Itulah besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS sesuai dengan golongannya.***