Tersangka Pembuang Bayi Langsungkan Pernikahan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Proses Hukum Tetap Berjalan 

- 8 Juli 2022, 08:25 WIB
MS tersangka pembuang bayi saat melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya di mapolres Metro Jakarta Timur
MS tersangka pembuang bayi saat melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya di mapolres Metro Jakarta Timur /Tangkapan layar Instagram @warungjurnalis /

"Tetap walaupun sudah menikah, proses hukum tetap berlanjut," tegasnya. 

Baca Juga: Teks Khutbah Idul Adha yang Menyentuh Hati Bertema: Meneladani Kesabaran dan Keteladanan Nabi Ibrahim AS

Dia menjelaskan, MS akan tetap disidangkan karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak dibawah umur. 

Pihaknya pun memberi izin terhadap yang bersangkutan untuk melangsungkan pernikahan, demi rasa kemanusiaan.

MS dijerat Pasal 305 jo 306, 307, pasal 80 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya diatas 5 tahun atas perbuatannya. ***

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: Instagram @warungjurnalis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x