"Tetap walaupun sudah menikah, proses hukum tetap berlanjut," tegasnya.
Dia menjelaskan, MS akan tetap disidangkan karena yang bersangkutan melakukan kesalahan pembuangan bayi dan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Pihaknya pun memberi izin terhadap yang bersangkutan untuk melangsungkan pernikahan, demi rasa kemanusiaan.
MS dijerat Pasal 305 jo 306, 307, pasal 80 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya diatas 5 tahun atas perbuatannya. ***