PRIANGANTIMURNEWS- Alasannya karena aktivitas saat ekonomi ini bukan hanya ruang fisik, tapi ruang digital yang tanpa batas, pelaku usaha digital yang targetkan Indonesia sebagai market wajib daftar.
Batas waktu masa pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jatuh pada 20 Juli 2022.
Ketentuan tersebut sesuai dengan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Permenkominfo 10/ 2021 atas Perubahan Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Menjelaskan kewajiban pendaftaran tersebut bertujuan untuk mendata para pelaku usaha yang menyelenggarakan layanan sistem dan transaksi elektronik di Indonesia.
Sebab, para pelaku usaha tersebut menyelenggarakan kegiatan mulai dari penghimpunan data pribadi hingga menyelenggarakan transaksi yang memiliki nilai profit.***