PRIANGANTIMURNEWS- Banyak yang masih bingung bagaimana cara daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik ) secara online di www.oss.go.id.
Wajar jika tidak paham apalagi yang masih baru terjun ke dunia startup di Indonesia seperti Online Shop dan lain sebagainya.
Pendaftaran PSE ini wajib bagi setiap pengelola aplikasi maupun website yang telah masuk dalam kategorinya.
Pendaftaran ini sebenarnya tidak harus selalu startup, namun semua pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran.
Karena ketika melakukan pendaftaran ini akan keluar surat izin usaha sehingga legalitas usaha kita sudah ada.
Pedagang kaki lima, penjual online shop hingga pengembang aplikasi sebaiknya melakukan pendaftaran PSE ini di OSS karena gratis dan bisa dimanapun.
Baca Juga: Jadwal Tayang Serial Dikta dan Hukum, yang Dibintangi Natasha Wilona dan Ajil Ditto
Dengan pendaftaran ini juga kalian bisa mengajukan pendaftaran pada bantuan UMKM dari pemerintah.