PRIANGANTIMURNEWS- Sebanyak 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik lokal maupun global beroperasi di Indonesia harus segera daftar ulang sebelum 20 Juli 2021.
Hal itu dipertegas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenKominfo) agar 2.569 PSE) lingkup privat, segera melakukan pendaftaran ulang.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di KemKominfo.
Sebanyak 4.559 PSE domestik dan 75 global. Tapi masih ada 2.569 yang harus daftar ulang untuk pemuktahiran data.
"PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya," katanya dilansir Priangantimurnews.com dari Antara, Rabu 29 Juni 2022.
Dia menjelaskan, sementara PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify, Facebook dan lain sebagainya.
Masih ada 2.569 PSE yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang.
Pendaftaran ulang tersebut dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE yang ada.