2.569 PSE Belum Daftar Ulang, KemenKominfo Tidak Ada Lagi Toleransi Bakal Diblokir...

- 29 Juni 2022, 17:31 WIB
Menteri Kominfo Johnny G meminta 2.569 PSE segera daftar ulang, jika tidak bakal diblokir. Tangkapan layar Instagram @teknologi_id
Menteri Kominfo Johnny G meminta 2.569 PSE segera daftar ulang, jika tidak bakal diblokir. Tangkapan layar Instagram @teknologi_id /

Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yakni pasal 6 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: Apa itu Puasa Tarwiyah? Berikut ini Penjelasannya Mulai dari Keutamaan hingga Niat Puasa!

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal," pungkasnya.

Dia menjelaskan, PSE yang masuk dalam kategori ilegal bisa dilakukan pemblokiran, oleh Kementerian kominfo.

Sebelumnya, Menteri Kominfo Johnny telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE kategori besar yang beroperasi di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Kominfo menegaskan kembali di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut.

Baca Juga: RESMI! Sven Botman Resmi Bergabung ke Newcastle United, Ini Durasi Kontrak dan Biaya Transfer..

Sampai saat ini, masih terdapat beberapa PSE ternama global yang beroperasi di Indonesia belum melakukan pendataran ulang.

"Termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," jelasnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah