Proses pendaftaran PSE dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.
Penyelenggara PSE lingkup privat bisa dengan mudah melakukan proses pendaftaran OSS, karena sudah terdapat panduannya.
"Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Baca Juga: Viral, Vidio Warga Bakar Rumah Seorang Pria yang Diduga Menghamili Anaknya Sendiri
"Tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya," tuturnya.
Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” tambahnya.
Proses post-audit melalui OSS, KemenKominfo hal itu merupakan upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Pemerintah sudah memberikan waktu yang cukup panjang, bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, yakni sejak 2020 lalu.
"Kita tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022. Pak Menteri sampaikan karena yang hadir (pertemuan) bukan langsung pimpinan dari negara asalnya," jelasnya.