Kabar Bharada E Resmi Jadi Tersangka?, Kadiv Humas Polri Sampaikan Begini....

- 25 Juli 2022, 10:55 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo. /ANTARA

PRIANGANTIMURNEWS– Babak baru pengungkapan terkait misteri tewasnya Brigadir J telah berjalan.

Prarekonstruksi menjadi langkah serius Polri guna mengungkap pasti penyebab tewasnya Brigadir J.

Komitmen mengusut hingga tuntas dengan metode ilmiah merupakan salah satu bukti nyata Polri memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

Namun ditengah upaya pengungkapanan kasus ini, Polri dihadapkan dengan narasi-narasi dan pemberitaan yang menyatakan bahwa Polri sudah menetapkan status tersangka pada kasus yang melibatkan petinggi Polri ini.

Baca Juga: Info Terbaru Kasus Subang : Sebelum Kejadian, Kedua Korban Sempat Dapatkan Teror, Benarkah dari Istri Muda Y?

Berdasarkan informasi yang dilansir Priangantimurnews.com dari ‘PMJNews’ Polri menepis sebuah pemberitaan yang menyebutkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo mengungkapkan tidak pernah sekalipun menyampaikan atau merilis pernyataan tentang sudah ditetapkannya tersangka dalam peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya nggak pernah sampaikan terkait penetapan dan penahanan tersangka itu. Tolong, disampaikan," ungkap Dedi Prasetyo pada keterangan dari 'PMJNews' Minggu 24 Juli 2022.

Baca Juga: Sidang Cerai Masih Berjalan dan Kini Nathalie di Jodoh-Jodohkan, Ternyata Sule Siap Lakukan Ini!

Pernyataan Dedi tersebut merupakan sebuah respon terkait pemberitaan di media online yang menuliskan bahwa Bharada E sudah berstatus sebagai tersangka, dan saat ini dalam penahanan di Polda Metro Jaya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo kembali menegaskan, bahwa pengusutan kasus dalam peristiwa tersebut masih terus berjalan.

Tim yang diterjunkan untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut sudah menggelar pra rekonstruksi di rumah Dinas Irjen Sambo.

Lanjut Dedi dalam gelar prarekonstruksi tersebut, penyidikan dilaksanakan berdasarkan pada pelaporan yang semula diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Temuan Senjata Us Army di Lampung, Jenderal Andika: Ada Miskomunikasi

Yakni penyidikan pertama terkait pelaporan dugaan pelecehan seksual, dan yang kedua terkait pelaporan atas dugaan adanya ancaman kekerasan serta pembunuhan.

Dimana pelaporan itu dilakukan oleh Polisi nonaktif Irjen Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi Sambo.

Dalam laporan tersebut mencatut nama Brigadir J yang notabenenya telah tewas dalam dugaan aksi adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E

Pada lokasi yang sama juga terdapat sebuah pengusutan atas laporan yang dilayangkan oleh pengacara keluarga Brigadir J.

Dimana pada penyidikan ini dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidmum) Bareskrim Polri.

Laporan yang dilayangkan pengacara dari keluarga Brigadir J ini terkait dengan pembunuhan, Penganiayaan dan penyiksaan yang berakibat hingga menghilangkan nyawa.

Baca Juga: Kopda M Masih Diburu PM Kodam IV Diponegoro, Diduga Kabur Usai Peristiwa Penembakan Istrinya

Dari pantauan Priangantimurnews.com terkait penyidikan yang di lakukan oleh Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri, pada website media online ‘PMJNews’ hingga saat ini masih belum ditetapkannya tersangka.

Sehingga kabar terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bharada E adalah tidak benar.

Kemudian Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo menyampaikan pesan untuk semua, bahwa dirinya tidak pernah menyatakan terkait sudah ditetapkannya tersangka dalam kasus ini.

"Sampaikan ke teman-teman, saya tidak pernah menyampaikan itu (tersangka)," pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah