Sama Seperti KPU, Periode Bawaslu Kota Tasikmalaya Berakhir 2023

- 25 Juli 2022, 09:26 WIB
Pimpinan Bawaslu Kota Tasikmalaya.
Pimpinan Bawaslu Kota Tasikmalaya. /Dok. Pribadi/

PRIANGANTIMURNEWS- Periodesasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya sama seperti KPU akan berakhir pada tahun yang sama tepatnya Agustus 2023 mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin mengatakan periodesasi Bawaslu sampai Agustus 2023 hampir bersamaan dengan periode KPU.

"Beda tiga bulan dengan KPU, kalau Bawaslu Agustus," ungkap Ijang Jamaludin kepada priangantimurnews.com, Minggu 24 Juli 2022.

Inilah Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya. Ketua, Ijang Jamaludin dan anggota, Rino Sundawa Putra, Wandi Ganda Prahara, Enceng Fuad Syukron dan Ujang Ishak Solih.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari ini 25 Juli 2022, Persis Solo, Persebaya, Dewa United hingga Persik Kediri

Periode Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya akan berakhir pada Oktober 2023 mendatang sebelum pelaksanaan Pemilu Legislatif, Presiden dan Pilkada pada 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqien kepada priangantimurnesw.com, Minggu 24 Juli 2022.

"Berakhir sampai Oktober 2023, periode 2019-2023," ungkap Ade Zaenul Mutaqien.

Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Periode 2019-2023 diantaranya sebagai Ketua, Ade Zaenul Mutaqien dan Anggota, Bambang S, Setyawan, Yetti Nurhayati, Undang G Permana dan Mustafa Kamal.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x