Pada Pasal 5 yang berbunyi : KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik, dengan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum mengumumkan pendaftaran pasangan Calon.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (Dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir.
Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud ayat (2) ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu terakhir.
"20 persen X jumlah kursi DPRD yaitu 45, dan 25 persen itu kalau menggunakan akumulasi suara sah. 25 persen X akumulasi suara sah pileg DPRD Kota Tasikmalaya yaitu yang mendapat kursi, jadi Calon Pilkada tetap syaratnya 9 kursi," pungkasnya.***