Sama Seperti KPU, Periode Bawaslu Kota Tasikmalaya Berakhir 2023

- 25 Juli 2022, 09:26 WIB
Pimpinan Bawaslu Kota Tasikmalaya.
Pimpinan Bawaslu Kota Tasikmalaya. /Dok. Pribadi/

PRIANGANTIMURNEWS- Periodesasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya sama seperti KPU akan berakhir pada tahun yang sama tepatnya Agustus 2023 mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin mengatakan periodesasi Bawaslu sampai Agustus 2023 hampir bersamaan dengan periode KPU.

"Beda tiga bulan dengan KPU, kalau Bawaslu Agustus," ungkap Ijang Jamaludin kepada priangantimurnews.com, Minggu 24 Juli 2022.

Inilah Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya. Ketua, Ijang Jamaludin dan anggota, Rino Sundawa Putra, Wandi Ganda Prahara, Enceng Fuad Syukron dan Ujang Ishak Solih.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Hari ini 25 Juli 2022, Persis Solo, Persebaya, Dewa United hingga Persik Kediri

Periode Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya akan berakhir pada Oktober 2023 mendatang sebelum pelaksanaan Pemilu Legislatif, Presiden dan Pilkada pada 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zaenul Mutaqien kepada priangantimurnesw.com, Minggu 24 Juli 2022.

"Berakhir sampai Oktober 2023, periode 2019-2023," ungkap Ade Zaenul Mutaqien.

Komisioner KPU Kota Tasikmalaya Periode 2019-2023 diantaranya sebagai Ketua, Ade Zaenul Mutaqien dan Anggota, Bambang S, Setyawan, Yetti Nurhayati, Undang G Permana dan Mustafa Kamal.

Selain komisioner KPU yang akan berakhir pada Oktober 2023, Jabatan Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusup akan berakhir pada 14 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Arti dan Gambar Kaligrafi Bismillahirrahmanirrahim Arab

Dan kurang lebih dua tahun Pemerintah Kota Tasikmalaya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

"Berakhirnya jabatan Wali Kota Tasikmalaya sampai tanggal 14 November 2022, dan Pilkada serentak dilaksanakan bulan November tahun 2024," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Ade Zaenal Mutaqien beberapa waktu lalu.

Pemilihan umum (Pemilu) akan dilaksanakan awal tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tasikmalaya akan dilaksanakan serentak pada November 2024.

Landasan hukum pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024, lanjut Ade, yaitu Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

"Pasal 201 ayat (8) : Pemungutan suara serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kita di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan bulan November 2024," kata Ade menjelaskan.

Baca Juga: Terima Ancaman Pembunuhan, Brigadir J sempat Curhat Hingga Ucapkan Kalimat Terakhir?

Ade Zaenul juga menyampaikan untuk syarat pencalonan di Pilkada 2024 merupakan hasil Pemilu 2024.

"Sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017, ada prasa Pemilu terakhir, pada paragraf 1, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik," ucapnya.

Pada Pasal 5 yang berbunyi : KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota menetapkan persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik, dengan keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sebelum mengumumkan pendaftaran pasangan Calon.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik dan Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (Dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir.

Baca Juga: Profil dan Biodata Alca Octaviani, Istri Sah Bintang Emon, Mulai Dari Umur, Pekerjaan Hingga Instagram

Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud ayat (2) ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu terakhir.

"20 persen X jumlah kursi DPRD yaitu 45, dan 25 persen itu kalau menggunakan akumulasi suara sah. 25 persen X akumulasi suara sah pileg DPRD Kota Tasikmalaya yaitu yang mendapat kursi, jadi Calon Pilkada tetap syaratnya 9 kursi," pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x