Sama Seperti KPU, Periode Bawaslu Kota Tasikmalaya Berakhir 2023

- 25 Juli 2022, 09:26 WIB
Pimpinan Bawaslu Kota Tasikmalaya.
Pimpinan Bawaslu Kota Tasikmalaya. /Dok. Pribadi/

Selain komisioner KPU yang akan berakhir pada Oktober 2023, Jabatan Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusup akan berakhir pada 14 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Arti dan Gambar Kaligrafi Bismillahirrahmanirrahim Arab

Dan kurang lebih dua tahun Pemerintah Kota Tasikmalaya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

"Berakhirnya jabatan Wali Kota Tasikmalaya sampai tanggal 14 November 2022, dan Pilkada serentak dilaksanakan bulan November tahun 2024," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Ade Zaenal Mutaqien beberapa waktu lalu.

Pemilihan umum (Pemilu) akan dilaksanakan awal tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tasikmalaya akan dilaksanakan serentak pada November 2024.

Landasan hukum pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024, lanjut Ade, yaitu Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.

"Pasal 201 ayat (8) : Pemungutan suara serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kita di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan bulan November 2024," kata Ade menjelaskan.

Baca Juga: Terima Ancaman Pembunuhan, Brigadir J sempat Curhat Hingga Ucapkan Kalimat Terakhir?

Ade Zaenul juga menyampaikan untuk syarat pencalonan di Pilkada 2024 merupakan hasil Pemilu 2024.

"Sesuai PKPU nomor 3 tahun 2017, ada prasa Pemilu terakhir, pada paragraf 1, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik," ucapnya.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x