56 Kendaraan ACT Dititipkan Sebagai Barang Bukti Kasus Penyelewengan Dana

- 28 Juli 2022, 10:13 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat mengumumkan peran penyelewengan dana ACT/pmjnews.com
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat mengumumkan peran penyelewengan dana ACT/pmjnews.com /

PRIANGANTIMURNEWS - Kelanjutan dari kasus penyelewengan dana ACT sampai pada penyitaan kendaraan sebagai barang bukti.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 56 unit kendaraan operasional Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), puluhan kendaraan itupun dititipkan di gudang di kawasan Bogor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis menyebutkan, puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor.

Baca Juga: Mengejutkan! Ini Alasan Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir J Histeris Minta Putri Candrawati Tanggung Jawab

"Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," ujar Ramadhan.

Penyitaan 56 kendaraan operasional ACT tersebut dilakukan pada Rabu,27 Juli 2022 pukul 13.00 WIB.

"Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," kata Ramadhan.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol.

Baca Juga: Terkuak! Ternyata Ini Alasan Kuat Nathalie Holscher Tidak Mau Rujuk dengan Sule

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x