PRIANGANTIMURNEWS- Kominfo bantah bisa intip percakapan jika terdaftar PSE (Penyelenggara Sistem Informasi).
Isu Kominfo bisa intip percakapan ini muncul di masyarakat bahkan media sebesar Reuters turut mengabarkan hal tersebut.
Hal ini dibantah oleh Kominfo melalui unggahan di laman resminya saat Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 pada Jumat, 29 Juli 2022 Pukul 13.30 WIB
Pada poin 10, Kominfo memberikan keterangan jika isu Kominfo dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran adalah informasi yang tidak benar.
Baca Juga: Hari Ini, Rembug Warga Tasikmalaya Utara Digelar di Pesantren Darusallam
Dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020).
Disana tertulis tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.
Adapun Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Minggu, 31 Juli 2022, Mulai Karir, Asmara, Kehidupan dan Keuangan