Dimana harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE.
Untuk Ketentuan pemberian akses dalam PM Kominfo 5/2020 merupakan ketentuan pelaksana dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pemberian kewenangan membongkar isi percakapan atau data pengguna kepada Kominfo hanya dilakukan dalam keadaan tertentu saja.
Selain itu, Kominfo juga merilis setidaknya ada 10 platform populer yang belum melakukan pendaftaran PSE.
Baca Juga: Menyambut Tahun Baru Islam, Gaza Indonesia Menggelar Bina Kader Dasar
Berikut ini adalah Platform populer yang belum mendaftarkan
1.Paypal
2. Amazon
3. Yahoo
4. Bing