Persyaratan Mengikuti Upacara Kemerdekaan di Istana Merdeka Bersama Presiden dan Wakil Presiden RI

- 3 Agustus 2022, 14:29 WIB
Upacara Pengibaran Bendera Republik Indonesia
Upacara Pengibaran Bendera Republik Indonesia /Tangkapan layar sekretariat kabinet/

PRIANGANTIMURNEWS - Bagi seluruh masyarakat Indonesia, pada peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini berkesempatan untuk bisa mengikuti Upacara Kemerdekaan di Istana Merdeka.

Sekertariat Kabinet, secara resmi memberikan sebuah formulir undangan yang berisikian kesempatan untuk mengikuti Upacara Kemerdekaan pada 17 Agustus nanti.

Informasi formulir undangan tersebut bisa di akses pada laman Instagram @Sekertariat.kabinet.

Baca Juga: Kasus Subang Terkini, Kondisi Yoris Semakin Memburuk, Benarkah Ada Kaitannya dengan Kedua Korban? Ini Faktanya

Dimana dalam undangan tersebut kita bisa menghadiri upacara secara langsung yang bersama Presiden beserta Wakil Presiden RI. 

Selain menghadiri secara langsung di Istana, dalam undangan itu juga terdapat ajakan untuk mengikuti upacara melalui videoconference.

Tak tanggung-tanggung dari keterangan pada website yang berisi formulir undangan tersebut menyebutkan terdapat penambahan kuota yang mencapai 77.000 undangan. 

Baca Juga: KOMINFO Buka Kembali Akses Paypal Hingga Steam, Sekarang Giliran Judi Online Diblokir

Kuota tersebut meliputi untuk pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan untuk Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih. Selain kesempatan mengikuti upacara secara langsung bersama pejabat negara. Peserta juga akan dihibur dengan penampilan sejumlah bintang tamu yang sangat menarik dan akan ada beragam hadiah yang bikin surprise.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Instagram @Sekertariat.kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x