Niat Nyekokin Orang Lain dengan Miras Sampai Mabuk, Siap-siap Bakal Masuk Penjara Selama...

- 4 Agustus 2022, 11:38 WIB
Ilustrasi Miras
Ilustrasi Miras /Pexels/ Tembela Bohle

 

PRIANGANTIMURNEWS - Hati-hati jika berniat untuk nyekokin seseorang atau orang lain dengan minuman keras (miras). 
 
Terlebih nyekokin hingga seseorang atau orang tersebut sampai mabuk, akibat menenggak atau meminum miras.
 
Lantaran saat ini, jika Anda berniat melakukan nyekokin orang lain, siap-siap bakal dihukum penjara sampai setahun lamanya. 
 
Maka sebelum nyekokin orang lain, ada baiknya berfikir seribu kali untuk melakukan hal tersebut, agar tidak masuk buih (penjara).
 
 
Seperti dilansir Priangantimurnews.com dari akun Instagram jakut.info, ternyata tidak hukuman tersebut tidak hanya bagi yang nyekokin. 
 
Akan tetapi juga berlaku bagi penjual bahan baku yang memabukkan, kepada seseorang atau orang lain hingga mabuk. 
 
Hukuman itu diatur dalam Pasal 427 ayat 1 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini sedang dibahas. 
 
Isi Pasal tersebut yakni, "setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk".
 
"Di pidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II". 
 
 
Hukuman tersebut bisa naik menjadi 3 tahun, jika melakukan disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 
 
Yakni memaksa seseorang atau orang lain untuk meminum atau mengkonsumsi bahan yang memabukkan. 
 
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai ayat 3: 
 
a. mengakibatkan luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, atau 
 
b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan penjara paling lama tujuh tahun. 
 
"Jika pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai ayat 3 melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya". 
 
"Maka dapat dijatuhi pidana tambahan,  berupa pencabutan hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f," bunyi Pasal 427 ayat 5 RKUHP. ***
 
 

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: Instagram @jakut.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x