LPSK Sambangi Kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, Ada Apa?

- 9 Agustus 2022, 12:29 WIB
Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo/antarafoto
Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo/antarafoto /

Baca Juga: Kasus Subang Paling Panas: Diduga 2 Sosok Wanita Yang Ternyata Keduanya Terekam CCTV Benarkah?Ini Faktanya

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

Dan mengenai pengumuman, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan rencananya Selasa 9 Agustus 2022 diatas pukul 16.00 WIB.

"Di atas pukul 16.00 WIB (Diumumkan tersangka baru), coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," jelas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Info Terbaru Kasus Subang : Semua Bukti Sudah Terkumpul Lengkap, Nama Tersangka Siap Dirilis? Ini Faktanya

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka.

Pada Rabu 3 Agustus 2022, tersangka pertama yang ditetapkan adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini Selasa 9 Agustus 2022, Percintaan Kurang Begitu Baik

Selanjutnya, pada Minggu 7 Agustus 2022, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah