LPSK Sambangi Kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, Ada Apa?

- 9 Agustus 2022, 12:29 WIB
Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo/antarafoto
Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo/antarafoto /

Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus pembunuhan Brigadir J, yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan.

Baca Juga: Biodata Lengkap Top 4 Peserta Junior MasterChef Indonesia 2022, Ada Regan, Christian, Kenneth, dan Candice

Hal itu terungkap setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dan empat di antaranya di amankan di tempat khusus Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Kasus Subang Terupdate: Terungkap Fakta Saksi Ini Sandiwara, Satu Saksi Lagi Melarikan Diri?!

Diantara keempat orang tersebut salah satunya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terjadi pada hari Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah