Fakta Baru! KAGET, Bharada E Sebut Irjen Ferdy Sambo Pegang Pistol Didekat Brigadir J yang Bersimpah Darah!?

- 8 Agustus 2022, 12:34 WIB
Bharada E yang jadi tersangka dalam meninggalnya brigadir J.
Bharada E yang jadi tersangka dalam meninggalnya brigadir J. /YouTube/Miftah's TV/



PRIANGANTIMURNEWS - Pengacara Bharada E Deolipa Yumara membenarkan kesaksian bahwa kliennya yakni Bharada E melihat Inspektur Jenderal Ferdy Sambo memegang senjata di samping jasad Brigadir J.

Pengacara Bharada E mengatakan kesaksian itu sudah dituangkan ke berita acara pemeriksaan. Ia seperti itu kata Deolipa Yumara saat dihubungi pada Minggu 7 Agustus 2022.

Pengacara Bharada E dan yang lainnya Burhanuddin mengatakan kliennya sudah beberapa kali di BKP baik sebagai saksi atau tersangka menurut dia ada perbedaan.

Keterangan antara BAP terdahulu dengan yang terbaru menurut dia dalam peristiwa tewasnya Brigadir J yang hanya berada di tempat dan waktu yang salah dia mengatakan Bharada E hanya bawahan yang menuruti perintah atasan.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: Ternyata Benar Saksi-saksi Ini Hanya Bersandiwara, Satu Orang Melarikan Diri!?

Dalam diapit sudah diungkap secara terang-terangan kejadian yang sebenarnya kata dia sebelumnya dalam berita majalah tempo terbaru Bharada E menyampaikan kesaksian baru kepada penyidik keterangan itu dia tulis sendiri di kertas.

Dalam keterangan terbarunya Bharada E yang menyatakan bahwa ia turun dari lantai atas saat mendengar keributan di ruang tamu saat berada di tangga dia melihat Irjen Ferdy Sambo memegang pistol didekatnya Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah.

Irjen Ferdy Sambo kini berada di penempatan khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jawa Barat. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo melanggar aturan tidak profesional saat menangani olah TKP meninggalnya Brigadir J.

Menteri koordinator politik hukum dan keamanan Mahfud MD mengatakan Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana jika benar mencopot kamera pengawas atau CCTV dirumah dinasnya saat peristiwa kematian Brigadir J tersebut.

Baca Juga: KASUS SUBANG UPDATE: PARAH! Rekaman CCTV Ini Jadi Bukti Kuat, Dua Wanita Ini Diduga Pelakunya?

Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana bisa masuk dua-duanya kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Minggu 7 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Ssmbo yang mencopot CCTV dirumahnya bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena obstruction of Justice dan lain-lain ujar Mahfud MD.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: YouTube Miftah's TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x