LPSK Sambangi Kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, Ada Apa?

- 9 Agustus 2022, 12:29 WIB
Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo/antarafoto
Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo/antarafoto /

PRIANGANTIMURNEWS- Kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, disambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di kediaman pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo, Selasa 9 Agustus 2022 sekitar pukul 10.16 WIB.

Dengan mengendarai mobil jenis sport berwarna hitam, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di rumah pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo, tidak jauh dari para wartawan yang tengah berkumpul.

Baca Juga: Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Sebesar Rp3,75 Juta Ditunda Hingga 2023

Dan didalam mobil sport berwarna hitam tersebut berisi empat orang anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diantaranya terlihat ada tiga orang perempuan dan satu orang pria, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah pribadi Irjen Pol  Ferdy Sambo sebagai bagian dari asesmen psikologis.

Supaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat menentukan pemberian perlindungan kepada Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: BLACKPINK Akan Gelar Konser Born Pink World Tour di Jakarta

Dalam kesempatan tersebut, Antara mencoba menelusuri jalan lain dengan berputar arah menuju rumah pribadi Ferdy Sambo dan langsung menemukan rumahnya yang bertingkat tiga.

Rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo, terlihat mewah berdesain modern dan bernuansa kayu lengkap dengan balkon di lantai atas.

Di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo, terlihat dua orang petugas mengenakan kaos hitam mengawasi para wartawan dan menyarankan untuk menjaga jarak dari rumah itu.

Baca Juga: Viral! Kakek Pengemis yang Berpenghasilan Ratusan Ribu di Indramayu

Dan pada pukul 10.32 WIB, dua petugas yang mengenakan kaos hitam tersebut menyarankan kepada para wartawan untuk membubarkan diri demi menjaga kenyamanan warga sekitar perumahan.

Sebelumnya, pada Selasa 9 Agustus 2022 sore, tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bakal diumumkan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J, akan diumumkan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Selasa sore.

Baca Juga: Lirik Lagu Alun Alun Nganjuk yang Dicover Oleh Deny Caknan feat Yeni Inka, Masuk Tending YouTube Music

Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) rencana akan mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, diatas pukul 16.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022 pagi, membenarkan akan adanya pengumuman tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J.

"Insyaallah, sore ini," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari antaranews.com.

Baca Juga: Kasus Subang Paling Panas: Diduga 2 Sosok Wanita Yang Ternyata Keduanya Terekam CCTV Benarkah?Ini Faktanya

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

Dan mengenai pengumuman, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan rencananya Selasa 9 Agustus 2022 diatas pukul 16.00 WIB.

"Di atas pukul 16.00 WIB (Diumumkan tersangka baru), coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," jelas Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Info Terbaru Kasus Subang : Semua Bukti Sudah Terkumpul Lengkap, Nama Tersangka Siap Dirilis? Ini Faktanya

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka.

Pada Rabu 3 Agustus 2022, tersangka pertama yang ditetapkan adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini Selasa 9 Agustus 2022, Percintaan Kurang Begitu Baik

Selanjutnya, pada Minggu 7 Agustus 2022, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kasus pembunuhan Brigadir J, yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan.

Baca Juga: Biodata Lengkap Top 4 Peserta Junior MasterChef Indonesia 2022, Ada Regan, Christian, Kenneth, dan Candice

Hal itu terungkap setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dan empat di antaranya di amankan di tempat khusus Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Kasus Subang Terupdate: Terungkap Fakta Saksi Ini Sandiwara, Satu Saksi Lagi Melarikan Diri?!

Diantara keempat orang tersebut salah satunya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terjadi pada hari Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.***

Editor: Galih R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah