Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kematian Brigadir J

- 11 Agustus 2022, 06:45 WIB
Keluarga Brigadir J merasa sedikit lega karena kasus pembunuhan itu sudah semakin jelas.
Keluarga Brigadir J merasa sedikit lega karena kasus pembunuhan itu sudah semakin jelas. /Instagram @divisihumaspolri

PRIANGANTIMURNEWS – Terungkapnya kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sedikit demi sedikit mulai menemui titik terang.

Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka dan otak di balik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menyusul dua ajudan lainnya, yaitu Bharada E dan Bripka RR, sedangkan satu tersangka lainnya adalah KM atau Kuwat.

Satu bulan berlalu, pihak kepolisian kesulitan dalam mengungkap kasus ini lantaran kesaksian yang janggal dan barang bukti yang hilang.

Baca Juga: 20 Twibbon 17 Agustus 2022, Untuk Meriahkan HUT RI ke-77, Download GRATIS DI SINI

Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus pembunuhan ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan tiga lokasi tersebut merupakan rumah dari Ferdy Sambo.

Penggeledahan itu dilakukan dengan penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan yang lengkap. Begitu juga dengan kendaraan taktis dan dipasangkannya garis polisi di sekitar TKP.

Penggeledahan dilakukan sebelum adanya pengumuman ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari ini Kamis 11 Agustus 2022, Akan ada Kontroversi dalam Pekerjaan dan Karir

Jenderal Sigit telah mengumumkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, bersama dua anggotanya Brigadir RR dan Bharada RE. Satu tersangka lainnya adalah KM.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x