Dalam konferensi pers soal penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Sigit juga mengatakan bahwa tim penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.
“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari ini Kamis 11 Agustus 2022, Kamu Perlu Selektif dalam Memilih Pasangan
Empat tersangka tersebut dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Keluarga Brigadir J merasa sedikit lega karena kasus pembunuhan itu sudah semakin jelas.
Mereka berterima kasih atas ditetapkannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Dan kami pun mengucapkan terimakasih kepada Pak Listyo Sigit selaku Kapolri di negara kita ini yang sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus kematian anak kita Nofriansyah Yoshua," ucapnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Berikut Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh 13-15 Muharram 1444 H atau 11-13 Agustus 2022
Namun, Kapolri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.***