Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kematian Brigadir J

- 11 Agustus 2022, 06:45 WIB
Keluarga Brigadir J merasa sedikit lega karena kasus pembunuhan itu sudah semakin jelas.
Keluarga Brigadir J merasa sedikit lega karena kasus pembunuhan itu sudah semakin jelas. /Instagram @divisihumaspolri

PRIANGANTIMURNEWS – Terungkapnya kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sedikit demi sedikit mulai menemui titik terang.

Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka dan otak di balik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menyusul dua ajudan lainnya, yaitu Bharada E dan Bripka RR, sedangkan satu tersangka lainnya adalah KM atau Kuwat.

Satu bulan berlalu, pihak kepolisian kesulitan dalam mengungkap kasus ini lantaran kesaksian yang janggal dan barang bukti yang hilang.

Baca Juga: 20 Twibbon 17 Agustus 2022, Untuk Meriahkan HUT RI ke-77, Download GRATIS DI SINI

Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus pembunuhan ini. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan tiga lokasi tersebut merupakan rumah dari Ferdy Sambo.

Penggeledahan itu dilakukan dengan penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan yang lengkap. Begitu juga dengan kendaraan taktis dan dipasangkannya garis polisi di sekitar TKP.

Penggeledahan dilakukan sebelum adanya pengumuman ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari ini Kamis 11 Agustus 2022, Akan ada Kontroversi dalam Pekerjaan dan Karir

Jenderal Sigit telah mengumumkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, bersama dua anggotanya Brigadir RR dan Bharada RE. Satu tersangka lainnya adalah KM.

Dalam konferensi pers soal penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Sigit juga mengatakan bahwa tim penyidik masih mendalami motif penembakan tersebut.

“Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan,” kata Sigit.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari ini Kamis 11 Agustus 2022, Kamu Perlu Selektif dalam Memilih Pasangan

Empat tersangka tersebut dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Keluarga Brigadir J merasa sedikit lega karena kasus pembunuhan itu sudah semakin jelas.

Mereka berterima kasih atas ditetapkannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dan kami pun mengucapkan terimakasih kepada Pak Listyo Sigit selaku Kapolri di negara kita ini yang sudah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus kematian anak kita Nofriansyah Yoshua," ucapnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Berikut Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh 13-15 Muharram 1444 H atau 11-13 Agustus 2022

Namun, Kapolri memastikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x