"Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (AU), selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW," jelas Firli Bahuri.
Selain itu, lanjut Firli, MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar.
"Dan tentunya hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK, sebagai penerima ialah MAW dan AJW," tegasnya.
Baca Juga: Jadwal Persib Bandung VS PSIS Semarang, Duel Laga Jersey Biru
Beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang, kata Firli, MAW merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang, sesuai arahan MAW membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang, dalam pemenuhan posisi jabatan," ucap Firli.
Selanjutnya, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta supaya para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang.
"Terkait teknis penyerahan uang, dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh AJW dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan MAW," tuturnya.
Baca Juga: Beckham Diprediksi Belum Bisa Merumput di Laga Besok
AJW yang merupakan orang kepercayaan MAW, kata Firli, ditugaskan untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.