Para tersangka telah ditahan di ruang tahanan (rutan) Bareskrim Polri, sambil menunggu proses selanjutnya.
Diketahui para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keempat tersangka diancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, selama-lamanya atau 20 tahun. ***