Kasus Ferdy Sambo Update: Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Polri Terkait Kasus Kematian Brigadir J

- 18 Agustus 2022, 18:05 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Humas Polri /

Baca Juga: Fakta Ibu Muda Meninggal Dunia Usai Terjatuh saat Ikuti Lomba Balap Karung HUT Kemerdekaan RI ke-77, Ternyata

Para tersangka telah ditahan di ruang tahanan (rutan) Bareskrim Polri, sambil menunggu proses selanjutnya. 

Diketahui para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keempat tersangka diancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, selama-lamanya atau 20 tahun. ***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah