Kasus Ferdy Sambo Update: Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Polri Terkait Kasus Kematian Brigadir J

- 18 Agustus 2022, 18:05 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Humas Polri /

PRIANGANTIMURNEWS - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dijadwalkan bakal diperiksa oleh Polri, terkait kasus kematian Brigadir J. 

Dikabarkan Polri telah menjadwalkan pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir J.

"Sudah (dijadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dilansir Priangantimurnews.com dari PMJNEWS. 

Dia menjelaskan, terkait perkembangan selanjutnya Tim Khusus (Timsus) Polri akan menyampaikan pada Jumat 19 Agustus 2022 besok. 

Baca Juga: BI dan Menteri Keuangan Resmi Luncurkan Tujuh Pecahan Uang Baru Rupiah Tahun Emisi 2022

Rencana konferensi pers terkait jadwal pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan dilakukan usai sholat Jumat. 

"Besok akan disampaikan oleh Timsus setelah Salat Jumat, update-nya," jelasnya. 

Timsus Polri sebelumnya sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Keempat tersangka tersebut yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf alias KM dan Bripka RR. 

Baca Juga: Fakta Ibu Muda Meninggal Dunia Usai Terjatuh saat Ikuti Lomba Balap Karung HUT Kemerdekaan RI ke-77, Ternyata

Para tersangka telah ditahan di ruang tahanan (rutan) Bareskrim Polri, sambil menunggu proses selanjutnya. 

Diketahui para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keempat tersangka diancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, selama-lamanya atau 20 tahun. ***

 

 

 

 

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah