Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.
Baca Juga: Mengejutkan !!! FS Melakukan Perlawanan Kepada Aparat, Apakah Yang Terjadi?
Cara Penukaran Uang Baru 2022
Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR dapat diakses melalui link https://pintar.bi.go.id.
Mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah dan penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Itulah Bank Indonesia yang telah merilis uang uang cetakan terbaru 2022.***