Uang Rupiah yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran, Uang Apa Saja? Simak Informasinya

- 18 Agustus 2022, 22:01 WIB
uang Rupiah kuno/instagram/@uangkunosurabaya
uang Rupiah kuno/instagram/@uangkunosurabaya /

PRIANGANTIMURNEWS - Uang Rupiah yang Dicabut dan Ditarik dari Peredaran, Uang Apa Saja? Simak Informasinya

​Uang Rupiah yang dicabut adalah Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.

Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Baca Juga: Bank Indonesia Rilis Uang Cetakan Terbaru 2022, Nominal Berapa Saja? Simak Informasinya

Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI, dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia.

Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut dari peredaran dikutip dari laman resmi BI:

Uang kertas

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x