Selain itu, pemerintah daerah ikut berperan memberikan subsidi dengan melakukan block seat, dalam menjamin tingkat keterisian 60 persen kursi pesawat.
Baca Juga: RESMI!! Ini Durasi Kontrak Bagus Kahfi di Asteras Tripolis FC, Ini Tanggapan Bagus Kahfi!
Langkah itu dilakukan, guna menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat bagi masyarakat Tanah Air saat ini.
Upaya Kemenhub melakukan pengendalian harga tiket pesawat, pertama membuat skema Pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp0 atau 0 persen.
Terhadap jasa pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PIP4U) yang berlaku di unit penyelenggara bandara.
Kedua, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu serta melakukan efisiensi.
Baca Juga: Dua Hari Lagi Rekrutmen PCMP Angkatan 37 BI Ditutup, Simak di Sini Syarat dan Cara Daftarnya
Ketiga, menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur atau bahan bakar pesawat menjadi 5 persen.
Jika melihat akumulasi upaya yang dilakukan Kemenhub dengan menstabilkan harga tiket pesawat.
Berikut dibawah ini tarif jarak penumpang pesawat kelas ekonomi yang berjadwal dalam negeri (pesawat jet).