Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

- 25 Agustus 2022, 18:10 WIB
Oknum Anggota DPRD Palembang yang melakukan penganiayaan ke seorang perempuan di SPBU Palembang ditetapkan tersangka.
Oknum Anggota DPRD Palembang yang melakukan penganiayaan ke seorang perempuan di SPBU Palembang ditetapkan tersangka. /Instagram/@ndorobei.official/

PRIANGANTIMURNEWS - Anggota DPRD Palembang berinisial MZ kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penganiayaan.

Kabar ini disampaikan langsung oleh kepala Kaporles Palembang, Mokhamad Ngajib pada Kamis 25 Agustus 2022, pada wartawan.

Ia mngukapkan jika MZ sebagai tersangka atas kasus dugaan penyaniayaan terhadap wanita berinisial J (31) di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, pada Jumat 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Belajar Tata Kelola Kawasan Sehat, Forum Kabupaten Pangandaran Sehat Kunjungi Kota Semarang

"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," ujar Ngajib.

Penetapan tersangka pada oknum DPRD Kota Palembang ini setelah penyidik melakukan penyelidikan terhadap MZ.

Dalam kasus ini, Polisi juga telah mengantongi beberapa barang bukti, salah satunya rekaman CCTV.

Baca Juga: Microphone Bocor dan Ada Suara Misterius Panggil 'Sayang' Saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri

Selain itu, keterangan saksi-saksi yang sesuai dengan hasil visum.

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x