Yuk Gabung, Kartu Prakerja Gelombang 43 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran

- 28 Agustus 2022, 17:19 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 43 sudah dibuka.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 43 sudah dibuka. /Instagram @Prakerja.go.id

PRIANGANTIMURNEWS - Hore! Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 43 sudah dibuka.

Informasi ini diumumkan secara resmi pada media sosial Instagram Prakerja.go.id.

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 43 ini dibuka pada Minggu 28 Agustus 2022.

Pastinya sudah ditunggu-tunggu bagi yang belum lolos pada pendaftaran sebelumnya.

Program Kartu Prakerja ini tentunya sangat bermanfaat bagi pencari kerja ataupun yang ingin meningkatkan skill melalui fasilitas yang didukung oleh program Kartu Prakerja ini.

Baca Juga: Persib Bandung vs PSM Makasar: Luis Milla Mewaspadai 3 Kunci Pemain ini Agar Bisa Menang

"Yuk, gabung gelombang yuk! Gelombang 43 sudah dibuka Sob!," tulis akun Prakerja.go.id.

"Langsung masuk ke dashboard akun Kartu Prakerja kamu dan klik 'Gabung Gelombang' sekarang," lanjutnya.

"Buat kamu yang belum daftar segera daftar via web prakerja.go.id dan simak panduannya di YouTube Kartu Prakerja ya," imbuhnya .

Sebagai informasi, bagi yang belum memiliki akun Prakerja, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun terlebih dahulu.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih, Sinetron Terbaru di SCTV

Proses pendaftaran akun Prakerja ini cukup mudah, kita hanya memerlukan identitas diri, email serta no Hp.

Jika masih bingung bisa cek tutorial di Youtube.

Berikut ini adalah cara untuk membuat akun Prakerja dan mendaftar Prakerja gelombang 43:

1. Buka website www.prakerja.go.id;

2. Masukkan email dan password lalu klik daftar;

3. Cek email untuk melakukan verifikasi, jika tidak ada di kotak masuk periksa pada bagian spam;

4. Jika pendaftaran berhasil, akan muncul notifikasi "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platform Kartu Prakerja";

Baca Juga: Ternyata Perkumpulan Yang Seperti ini Dilarang, inilah Penjelasannya

5. Masukkan NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & KK, kemudian klik Lanjut;

6. Setelah itu lengkapi data diri Anda;

7. Upload foto e-KTP;

8. Setelah berhasil, langkah selanjutnya, verifikasi nomor HP;

9. Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS;

10. Masukkan kode OTP lalu klik kirim OTP;

11. Pada laman pernyataan pendaftar, silahkan diisi dengan petunjuk;

12. Klik "Oke" apabila telah selesai mengisi;

13. Langkah selanjutnya adalah melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;

14. Pada laman yang telah disediakan, klik Mulai Tes;

15. Anda dapat memilih gelombang yang sesuai domisili;

16. Kemudian klik Gabung;

17. Sistem akan menampilkan konfirmasi pilihan Gelombang Anda, jika gelombang telah sesuai, klik Gabung;

19. Pada laman "Pernyataan Persetujuan Prakerja" klik Saya Menyetujui;

Baca Juga: PERSIB BANDUNG: Laga Debut Luis Milla dan 20 Daftar Pemain yang Akan Dibawa Saat Melawan PSM Makassar

21. Pendaftaran Anda berhasil.

Ada hal yang perlu diperhatikan juga untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 43 ini.

Tidak semua bisa mengikuti atau menerima manfaat dari Kartu Prakerja.

Berikut ini adalah syarat untuk bisa mengikuti atau menerima program Kartu Prakerja:

- WNI berusia minimal 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Lengkap Yang Digelar BIN Disambut Antusias Warga

- Bukan sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian adalah informasi seputar Kartu Prakerja Gelombang 43 beserta cara pendaftaran serta syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah