PRIANGANTIMURNEWS - Kasus yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tengah hangat diperbincangkan publik.
Bagaimana tidak, pelaku dari kasus Brigadir J ini tidak lain adalah atasannya sendiri, Non-aktif Irjenpol Ferdy Sambo.
Kini, polisi pangkat bintang 2 itu resmi dipecat secara tidak hormat atas hasil sidang kode etik yang digelar pada 24 Agustus dan resmi dipecat pada 25 Agustus 2022.
Baca Juga: Putri Candrawati Selalu Mengubah Keterangannya Terkait Kasus Brigadir J? Begini Kata Refly Harun
Dan pada 26 Agustus 2022, istrinya Ferdy Sambo diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri selama 12 jam lebih pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi tetap bersikeras bahwa dirinya adalah korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.
Akan tetapi penyelidikan tentang adanya kekerasan seksual itu sudah diberhentikan atau di SP 3.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman menyampaikannya bahwa kliennya itu telah menjawab 20 pertanyaan yang tercantum di BAP.