PGRI langsung mencermati RUU Sisdiknas yang berdasarkan keterangan pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah masuk Prolegnas 2022.
Unifah mempertanyakan niat Kemendikbudristek yang memaksakan diri melawan logika publik. Apalagi menghapus tunjangan profesi guru.
“Kami semalaman resah enggak bisa tidur, kami rapatkan barisan menyatakan bahwa draf RUU Sisdiknas per tanggal 22 Agustus yang kita terima ini sungguh-sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen.” lanjut Unifah.***