RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Profesi Guru dan Dosen? Bagaimana Nasibnya

- 29 Agustus 2022, 05:54 WIB
Ilustrasi Guru.
Ilustrasi Guru. /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

PRIANGANTIMURNEWS- Merespons penghapusan pasal terkait tunjangan profesi guru (TPG) dan dosen dalam RUU Sisdiknas yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi mengatakan proses penyusunan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sangat ajaib.

Dalam pers daring pada Minggu 28 Agustus 2022, Unifah berharap RUU Sisdiknas ini dibahas dengan melibatkan berbagai komponen para ahli, untuk lihat RUU ini sebagai Omnibus Law dari tiga UU yang sebenarnya ada 23 UU yang bersinggungan untuk mendengar suara publik.

Baca Juga: Hadiri Sebuah Acara, Sandiaga Uno Tersesat di Tengah Laut Lampung, Endingnya….

Unifah menuturkan juga, PGRI dalam berbagai kesempatan telah menyarankan sebaiknya RUU Sisdiknas ditunda. Dalam hal ini, jangan dipaksakan menjadi Prolegnas 2022.

Mengingat dari subtansi naskah RUU-nya masih sangat jauh dari apa yang diharapkan.

“Kami menyampaikan dalam berbagai kesempatan, agar tolong didengar suara publik itu. Sebenarnya, saya sebagai seorang ibu, hati kecil saya sudah khawatir. Jangan-jangan bagian tunjangan profesi guru akan ditiadakan. Tapi tidak berani mengatakan di draft awal. Jangan-jangan itu dilakukan di injury time, saat seolah memberikan php (penuh harapan palsu) bagi guru. Itu saya enggak pernah kemukakan kepada siapa pun kekhawatiran itu ada, ternyata betul,” ucapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari ini Senin 29 Agustus 2022, Ajak Pasangan untuk Berlibur Bersama

Unifah menuturkan ketika mengetahui penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru dan dosen dari RUU Sisdiknas.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x