Ini Sanksi Salah-satu Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Setelah Menghina Presiden Joko Widodo

- 5 September 2022, 18:34 WIB
Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Eduart Wolok (kiri) bersama Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika (kanan) memberikan nasihat kepada Yunus Pasau (tengah) di kantor Rektorat UNG di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin 5 September 2022/ ANTARA/Adiwinata Solihin
Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Eduart Wolok (kiri) bersama Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika (kanan) memberikan nasihat kepada Yunus Pasau (tengah) di kantor Rektorat UNG di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin 5 September 2022/ ANTARA/Adiwinata Solihin /

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang mengucapkan kata tidak pantas saat orasi harus menerima hukuman dari kampusnya.

Sanksi yang diberikan kepadanya adalah skorsing satu semester atau tugas kuliah membuat empat karya ilmiah dijatuhkan kepada Yunus.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan, proses hukum masih dalam penyelidikan dan Yunus Pasau masih berstatus saksi.

Baca Juga: Angelina Sondakh Ungkap Kak Seto Membantunya! Hanya Saja Beda Nasib Dengan PC! Cek Faktanya

"Saya sampaikan saat ini semuanya masih dalam penyidikan, pengembangan penyidikan yang bersangkutan masih berstatus saksi," ucap Kapolda di Gorontalo, dikutip dari ANTARA, senin 5 September 2022.

Pihak kepolisian telah melakukan koordinasi bersama rektor Universitas Negeri Gorontalo bahwa Yunus telah melakukan kesalahan, tetapi dia adalah aset dan generasi muda yang juga harus diselamatkan.

"Sampai dengan saat ini kasus tersebut masih berjalan, di luar daripada itu hasil koordinasi juga dengan rektor, kami berpandangan terhadap yang bersangkutan walaupun ada kesalahan yang dilakukan tapi ia adalah aset, dia adalah generasi muda yang juga harus diselamatkan," ucap Kapolda.

Baca Juga:   Seorang Mahasiswa UNG Diamankan Polda Gorontalo, Usai Video Orasi Sebut Kata Tidak Senonoh kepada Presiden

Jika Yunus tidak bisa meneruskan studinya karena harus menjalani hukuman di penjara, maka bisa merugikan bagi yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x