Dalam paasal 7 UUD 1945 mengatur tentang "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya."
Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Sabtu, 17 September 2022 untuk Wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Sekitarnya
Dengan demikian, maka jika Presiden Jokowi menjadi Wakil Presiden pada 2024 mendatang, maka dalam pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.***