Ramai Jadi Perbincangan, Presiden Jokowi Angkat Bicara Wacana Pencalonan Wakil Presiden 2024 Mendatang

- 17 September 2022, 05:46 WIB
Presiden Joko Widodo./ Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo./ Instagram @jokowi /

 

PRIANGANTIMURNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara, setelah ramai jadi perbincangan isu pencalonan dirinya untuk maju sebagai Calon Wakil Presiden di 2024 mendatang. 

Jokowi menegaskan bahwa wacana tersebut bukan dari dirinya, sehingga dirinya enggan untuk menjelaskan. 

"Saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih," ungkap Jokowi seperti yang dikutip Priangantimurnews dari Antaranews, Jumat 16 September 2022.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Sabtu, 17 September 2022 untuk Wilayah Kabupaten Pangandaran dan Sekitarnya 

Isu mengenai jabatan yang dilontarkan terhadap Jokowi bukan kali ini saja. 

Sebelumnya juga sudah pernah beredar mengenai wacana Presiden bisa kembali dipilih 3 periode kepemimpinan. 

Tak hanya itu, isu mengenai perpanjangan masa jabatan juga pernah beredar hingga menjadi perdebatan di tengah masyarakat. 

Hingga kini, beredar kabar yang mengatakan terdapat informasi mengenai Presiden 2 periode Jokowi bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres di 2024 mendatang.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Sabtu, 17 September 2022 untuk Wilayah Kabupaten Ciamis dan Sekitarnya 

"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?" ungkap Jokowi. 

Perbincangan soal Presiden Jokowi menjadi Cawapres ini bergulir, setelah terdapat suatu pernyataan dari Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono. 

Dia mengungkapkan tentang presiden dua periode bisa menjadi Cawapres.

Ungkapan dari Fajar Laksono, sebelumnya di dasari pada ketentuan di UUD 1945, yang mengatur batasan pencapresan dua periode.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Sabtu, 17 September 2022 untuk Wilayah Kabupaten Bekasi dan Sekitarnya

Akan tetapi, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden. 

"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar dikutip Priangantimurnews dari Antaranews Jumat 16 September 2022. 

Dengan ramainya perbincangan tersebut kemudian kembali ditanggapi oleh pihak MK, yang menyebutkan bahwa pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sebagai sikap resmi lembaga/putusan MK.

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Sabtu, 17 September 2022 untuk Wilayah Kabupaten Bekasi dan Sekitarnya

Menyikapi hal tersebut, mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.

Dalam paasal 7 UUD 1945 mengatur tentang "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." 

Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya."

Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Sabtu, 17 September 2022 untuk Wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Sekitarnya

Dengan demikian, maka jika Presiden Jokowi menjadi Wakil Presiden pada 2024 mendatang, maka dalam pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x