Bharada E Akan Membongkar Kebenaran Kasus Pembunuhan Brigadir J. Nasib Ferdy Sambo Akan Segera Terungkap?

- 11 Oktober 2022, 11:21 WIB
Bharada E.
Bharada E. /YouTube Seputar Indonesia

PRIANGANTIMURNEWS- Tersangka Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan membongkar kebenaran mengenai skenario pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

Tersangka Bharada E merupakan saksi kunci sekaligus sebagai Justice Colaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan Jumat 8 Juni lalu.

Bharada E akan membongkar kebenaran di balik kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh suami Putri Candrawati.

Baca Juga: Kompetisi Liga Akan Dilanjutkan Asal Syarat tim Investigasi Terpenuhi

Bahkan ada kemungkinan bagi Bharada E untuk menjadi pahlawan dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Kasus pembunuhan Brigadir J kini menunggu saat di mana jadwal persidangan yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mengadili 11 tersangka yang sebelumnya telah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung.

Potensi perubahan peran menjadi pahlawan, tidak lain karena ia merupakan tersangka sekaligus saksi kunci dan juga telah mengajukan Justice Colaborator ke LPSK.

Baca Juga: Agum Gumelar Minta Iwan Bule Tak Mundur Pasca Tragedi Kanjuruhan

Dengan situasi Bharada E seperti sekarang ini, bukan tidak mungkin pihaknya dapat memberatkan posisi Ferdy Sambo saat persidangan.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapesy mengatakan pihaknya memiliki target tinggi dalam persidangan nantinya, yakni berusaha membela kliennya hingga bebas.

"Target kami Bharada E bebas", kata Ronny Talapesy seusai dihubungi Kamis 6 Oktober.

Roni juga menjelaskan kemungkinan bagi Bharada E untuk bebas, terbuka, lebar, terutama seusai mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke LPSK.

Baca Juga: Agum Gumelar Minta Iwan Bule Tak Mundur Pasca Tragedi Kanjuruhan

Selain itu dia mengatakan pihaknya memastikan kliennya tetap konsisten dengan pernyataannya dan akan dikeluarkan ketika persidangan berlangsung.

"Ya nanti kita lihat di pengadilan, namanya penasihat hukum kan pembela pasti kami akan memaksimalkan, tergantung nanti di pengadilan seperti apa", jelasnya.

Roni menambahkan Bharada E telah siap sepenuhnya menjalani persidangan di pengadilan.

Kliennya hingga sekarang dalam kondisi sehat sehingga mampu memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Pastinya klien kami kooperatif", imbuhnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan kliennya memiliki kejutan yang akan dikeluarkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan bareskrim Mabes Polri sebelum pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Agung atau Kejagung Rabu 5 Oktober.

"Ada beberapa strategi yang akan kami berikan dalam persidangan nanti", kata Roni di Mabes Polri Jakarta Selatan Selasa 4 Oktober.

Roni menjelaskan kejutan tersebut akan terbuka di persidangan, namun terkait apa kejutan yang dimaksud dia mengaku langkah langkah yang akan diambil dalam persidangan masih rahasia.

"Kami punya kejutan untuk di pengadilan nanti", jelasnya.

Baca Juga: Pantas Rizky Billar Tergoda, Beginilah Perbandingan Karir, dan Kekayaan Lesti Kejora dan Devina Kirana

Meski demikian, Roni mengatakan strategi itu terkait bukti digital yang mana berupa foto.

Dia menegaskan foto tersebut kemungkinan besar menjadi strategi pihaknya dalam menjalani sidang.

Pasal 51 ayat 1 KUHP jadi salah satu poin utama Bharada E dalam persidangan.

Ronny mengatakan pihaknya memiliki kelanjutan yang akan dibawa ke persidangan, namun ia belum bisa merinci terkait strategi tersebut yang diduga akan memberatkan Ferdy Sambo.

"Saksi tidak lebih dari 10 tetapi ada saksi untuk meringankan juga kami akan datangkan dari Manado", kata Ronny ketika dihubungi Kamis 6 Oktober.

Menurut Roni ada kesaksian dari para saksi yang akan memberi keterangan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.

Selain itu Roni juga menegaskan pihaknya akan fokus memberikan pembelaan kepada Bharada E untuk melawan Ferdy Sambo, diantaranya adalah soal pasal 51 ayat 1 KUHP.

"Ya fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah ya pasal 51 ayat 1 salah satu fokusnya itu saya kasih bocoran sedikit", imbuhnya.

Adapun bunyi pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut "Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang tindak tidak dipidana, sementara ayat 2 pasal yang sama menyatakan perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika yang diperintah dengan i'tikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya".

Baca Juga: Selamat! Atalia Praratya Istri Gubernur Ridwan Kamil Meraih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude

Sebagai seorang Justice Collaborator Bharada E akan mendapatkan pelayanan khusus dari kejaksaan agung RI.

Dalam rangkaian sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo tersebut akan dihadapkan sebagai terdakwa sekaligus saksi mahkota.

"Treatment khusus ini penting karena keterangannya signifikan untuk pembuktian", jelas kepala pusat penerangan hukum Keagung RI Ketut Sumedana.

Setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri, Bharada E ini berstatus sebagai tahanan tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Berkas dakwaan terhadap para tersangka lain kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan penghalangan pengungkapannya, jadwalkan dapat diserahkan ke PN Jakarta Selatan pada senin pekan depan.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Seputar Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah