Polri Akan Ekshumasi Dua Korban Kanjuruhan Lantas Apa Arti Ekshumasi? Ini Penjelasannya

- 15 Oktober 2022, 22:11 WIB
ilustrasi pemakaman  jenazah/freepik
ilustrasi pemakaman jenazah/freepik /

PRIANGANTIMURNEWS - Ekshumasi adalah penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.

Ekshumasi perlu dilakukan ketika dicurigai kematian seseorang dianggap tidak wajar.

Di luar negeri, ekshumasi sekarang ini sering diminta ketika timbul masalah pada asuransi kesehatan.

Baca Juga: SGI Master Teacher Digelar di Sukabum, Salah Satu Materi Memperkenalkan Program Zakat Ziswaf

Beberapa kasus di luar negeri lebih banyak diminta oleh asuransi kesehatan daripada oleh keluarga.

Pada prinsipnya, keluarga berhak menolak autopsi yang diminta oleh pihak asuransi, namun risiko yang harus dihadapi oleh keluarga ialah kehilangan seluruh klaim yang seharusnya mereka dapatkan sebagai konsekuensi asuransi.

Dibandingkan autopsi yang segera dilakukan setelah kematian, ekshumasi membutuhkan lebih banyak biaya tambahan untuk penggalian kubur, transpor, pembersihan, biaya bagi pemeriksa medis, dan untuk penguburan kembali.

Baca Juga: Jelang Persidangan, Fakta Baru Muncul! Adik Brigadir J Buka Suara:Satpam Sirami Lantai Bekas Darah di Saguling

Selain itu hasil pemeriksaan terhadap jenazah yang telah lama dikubur tidak akan memberikan hasil lebih baik bila dibandingkan dengan pemeriksaan pada jenazah yang masih baru.

Batas waktu permintaan dilakukan ekshumasi di tiap-tiap negara berbeda-beda. Di Perancis contohnya batas waktunya hanya sampai 10 tahun sedangkan di Jerman batas waktunya
sampai 30 tahun.

Bila penyidik dalam rangkaian penyidikannya memerlukan bantuan dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenazah yang telah dikubur maka seorang dokter wajib melaksanakan pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Polri Ekshumasi Dua Korban Tragedi Kanjuruhan, Atas Permintaan Keluarga Korban

Oleh karena itu, dokter perlu memahami dengan benar peranannya dan pemeriksaan apa saja yang harus dilakukan terhadap jenazah yang telah dikubur sehingga dapat memberi keterangan yang bermanfaat untuk kepentingan peradilan saat dilaksanakan ekshumasi.

Melalui ekshumasi telah banyak kasus-kasus kejahatan yang berhasil diungkapkan
kebenarannya.

Sebagai contoh yaitu kasus pelanggaran hak azazi manusia (HAM) yang dilakukan ekshumasi karena jenazah-jenazah dikubur secara masal tanpa sepengetahuan orang lain di Tanjung Priok
tahun 2000.

Baca Juga: Terbaru di Vidio Original, Series Doa Mengancam, Cek Jadwal Tayang dan Sinopsisnya Berikut Ini

Kasus ekshumasi lainnya pada tahun 2010 dilakukan pada jenazah balita di desa Karanganyar dan Pandegelang.

Bahkan di Palestina, ekshumasi dilakukan tahun 2011 pada jenazah seorang mantan presiden Palestina.

Pada tahun 2014 ekshumasi dilakukan terhadap jenazah pengusaha kilang padi di desa Pawoh,Kecamatan Susoh.***

 



Editor: Muh Romli

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah