Oleh karena itu kata Roni keterangan Sambo soal apapun memang patut diragukan karena sudah membangun kebohongan sejak awal terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Status Justice Collaborator Febri juga sempat menyinggung soal status Justice Collaborator yang disandang Elizer.
Febri menyebut bahwa JC harus jujur sebab jika berbohong maka akan merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak.
Febri menekankan bahwa JC adalah pelaku yang bekerja sama sehingga dia harus mengakui perbuatannya.
Menurut dia jika JC menyangkal suatu perbuatan, maka patut dipertanyakan, ia juga menegaskan bahwa seorang JC harus jujur dan keterangannya wajib konsisten di segala tingkat pemeriksaan.
"Kami menghargai posisi seseorang sebagai JC, tapi kita paham betul ada syarat-syarat dan ketentuan yang baik diatur di Undang-Undang perlindungan saksi dan korban surat edaran Mahkamah Agung maupun Peraturan Bersama lintas Kementerian", ujar Febri.
Roni kemudian turut menanggapi pernyataan Febri, menurut dia kliennya mendapatkan status Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Menurut Roni keberadaan Bharada E sebagai saksi pelaku, atau Justice Collaborator yang diatur dalam Undang-Undang perlindungan saksi dan korban tahun 2014.