Bharada E Serang Balik Pernyataan Ferdy Sambo, Ancamannya Tak Main-main!!

- 16 Oktober 2022, 14:23 WIB
Bharada E akan habis-habisan membantah semua pernyataan Ferdy Sambo.
Bharada E akan habis-habisan membantah semua pernyataan Ferdy Sambo. /Youtube/Seputar Indonesia/

"Jadi bukan karena kehendak kami atau klien kami Bharada E yang menetapkan, itu lembaga negara yakni LPSK", kata Roni.

Ileh karena itu ketika LPSK sebagai lembaga negara menetapkan Bharada E sebagai JC, maka tentu saja sudah memenuhi semua persyaratan, sebagaimana diatur dalam UU perlindungan saksi dan korban.

Sebelumnya Bharada E telah resmi dinyatakan sebagai Justice Collaborator dan berharap status tersebut bakal dipertimbangkan oleh Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang segera digelar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Hari Ini Minggu 16 Oktober 2022, Argumen Tidak Baik Akan Muncul Di Hubungan Anda

Para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan di ruang utama Umar Seno Aji Negeri, Pengadilan Jakarta Selatan dan bakal digelar terbuka untuk umum.

Para tersangka kasus pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Cendrawati, Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka RR.

Kelimanya disangkakan diduga melanggar pasal 340 KUHP subsider, pasal 338 KUHP, pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu ada 7 tersangka yang ditetapkan dalam perkara Obstruction of Justice di penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Minggu 16 Oktober 2022,Anda Akan Merasakan Kedamaian dan Santai

Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan AKP Irfan Widianto.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: YouTube Seputar Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah