Para tersangka Obstruction of Justice itu diduga melanggar pasal 49 Jo, 33 dan atau pasal 48 ayat 1 Jo, pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016, selain itu mereka juga dijerat pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 221 ayat 1 kedua dan atau pasal 233 KUHP.***
Para tersangka Obstruction of Justice itu diduga melanggar pasal 49 Jo, 33 dan atau pasal 48 ayat 1 Jo, pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016, selain itu mereka juga dijerat pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 221 ayat 1 kedua dan atau pasal 233 KUHP.***
Editor: Galih R
Sumber: YouTube Seputar Indonesia