Bharada E Serang Balik Pernyataan Ferdy Sambo, Ancamannya Tak Main-main!!

- 16 Oktober 2022, 14:23 WIB
Bharada E akan habis-habisan membantah semua pernyataan Ferdy Sambo.
Bharada E akan habis-habisan membantah semua pernyataan Ferdy Sambo. /Youtube/Seputar Indonesia/

Para tersangka Obstruction of Justice itu diduga melanggar pasal 49 Jo, 33 dan atau pasal 48 ayat 1 Jo, pasal 32 ayat 1 Nomor 19 tahun 2016, selain itu mereka juga dijerat pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 221 ayat 1 kedua dan atau pasal 233 KUHP.***

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: YouTube Seputar Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah