Kepolisian Jateng Berhasil Gerebek Pabrik Oli Palsu Beromzet Ratusan Juta Rupiah, Merek Oli Terkenal!

- 22 Oktober 2022, 22:04 WIB
Berikut Barang Bukti Oli Palsu yang sudah beredar
Berikut Barang Bukti Oli Palsu yang sudah beredar /Instagram @divisihumaspolri/

PRIANGANTIMURNEWS - Jajaran Polri melalui Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menggeledah toko berikut gudang pembuatan oli palsu di daerah tiga lokasi berbeda yang berada di Demak dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Sebagaimana dilansir priangantimurnews.com dari Instagram @divisihumaspolri, Dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41) ditangkap pihak Kepolisian dalam pengungkapan itu.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna, kemudian dikemas untuk dipasarkan.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Manchester United vs Chelsea Beserta Link Live Streaming Liga Inggris 2022-23

Wilayah edarnya pun cukup masif dan luas di seluruh Indonesia, khususnya di Jawa Tengah dan Kalimantan. oli palsu tersebut berdampak pada kerusakan mesin kendaraan bermotor.

Sementara itu, dari praktik penjualan oli palsu ini tersangka meraup omzet Rp 960 juta per bulan.

"Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 miliar," jelas Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming AC Milan Vs AC Monza, Pratinjau, Prediksi Serie A 2022 2023, Malam Ini

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Uu No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan atau denda senilai Rp 2 miliar.***

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x