PRIANGANTIMURNEWS - Pembuatan oli palsu tidak hanya merugikan masyarakat terutama bagi para pemilik kendaraan, juga dapat berurusan dengan pihak penegak hukum.
Jajaran Polri melalui Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) menggeledah toko dan juga gudang pembuatan oli palsu.
"Produksi oli palsu dilakukan di daerah tiga lokasi berbeda yang berada di Demak dan Kota Semarang, Jawa Tengah."dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Instagram @divisihumaspolri Sabtu 22 Oktober 2022.
Baca Juga: Pasangan Belum Menikah Check In di Hotel Akan Dipenjara Paling Lama 1 Tahun! Benarkah? Cek Faktanya
Dari hasil pengerebekan di toko dan di gudang, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41).
"Kedua tersangka ditangkap pihak kepolisian dalam penggerebekan toko dan gudang tempat produksi oli palsu."ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan materi yang digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna.
Kemudian dikemas untuk dipasarkan. Wilayah edarnya pun cukup masif dan luas di seluruh plosok Indonesia, khususnya di Jawa Tengah dan Kalimantan.
Oli palsu tersebut berdampak pada kerusakan mesin kendaraan bermotor.